Untuk Kepentingan Umum

Satpol PP Tertibkan PKL Bandel

Pedagang kaki lima terancam denda maksimal Rp50 juta jika dalam pelaksanaannya masih saja menggunakan bahu jalan dan fasilitas umum dalam menjajakan barang dagangannya.

Hal tersebut menyusul setelah disahkannya peraturan daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat oleh pemerintah Kota Tangerang  dan telah dilakukan verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Kaonang mengungkapkan, dalam pasal 38 point c menyebut berjualan atau berdagang dibadan jalan, trotoar, saluran air, taman, jalur hijau dan tempat lain tidak sesuai dengan peruntukannya akan terjerat peraturan tersebut.

“Dalam Perda 8/2018 ini Pedagang kaki lima yang dagang di badan jalan didenda minimal Rp500 ribu dan paling banyak Rp.50.000.000 subsider kurungan badan selama tiga bulan, hal ini juga termasuk tempat usaha yang sudah disegel namun masih melakukan aktivitas maka dikenakan denda minimal Rp5 juta,” jelas Kaonang.

Selain PKL dan bangunan, dalam peraturan daerah No. 8 tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat juga menyebut bagi tempat tempat usaha yang menjajakan mimuman keras tanpa ijin dipastikan akan dilakukan penyegelan.

“Kami bisa melakukan penyegelan, karna bagi yang menjual miras dan telah disidangkan tipiring mereka juga membuat surat pernyataan yang menyebut tidak keberatan usahanya ditutup jika kembali terbukti menjual minuman beralkohol,”katanya.

Selama ini Satpol PP, sambung Kaonang, menangkap pedagang minuman keras (Miras) dengan sudah payah, Namun ganjaran hukuman yang ditimpakan kepada penjual kasih sangat ringan. Mereka didenda hanya kisaran ratusan ribu rupiah. Sangat jarang ada yang didenda mencapai jutaan rupiah.

“Terus terang secara pribadi saya kecewa dengan sanksi yang ringan itu. Namun itu kan keputusan hukum dari hakim di pengadilan. Dengan Perda 8/2018 ini maka sanksinya berat,” ungkap Kaonang.

Dengan disahkannya dan diterapkannya perda no 8 tersebut, lanjut kaonang diharapkan dapat membuat para pelanggar pelanggar jera dan akan kembali berfikir dua kali untuk melanggar peraturan tersebut.

“Dengan perda ini diharapkan semua pihak dapat mendukungnya,”ujarnya. (adv)

Berita Lainnya