
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan seorang tersangka atas nama John Sumantri setelah diduga menipu 90 orang dengan modus menawarkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah di bilangan Tangerang Selatan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho, John ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian menerima empat laporan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
“Saat ini ada empat laporan yang sedang kami tangani, jumlah korban mencapai hampir 90 orang,” kata AKP Alexander setelah dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Ditambahkan Alex, kerugian dari para korban beragam, mulai dari Rp 5 juta hingga paling besar Rp 20 juta.
John Sumantri merupakan Direktur PT Cakrawala Kinasa yang menawarkan kredit rumah dengan uang muka yang murah, sehingga banyak korban yang terbujuk untuk membayarkan uang muka.
“Ternyata yang ditawarkan merupakan milik pengembang lain,” lanjut AKP Alexander.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka dan kabur, saat ini polisi memasukkan nama John Sumantri ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Karena melarikan diri, kita masukkan yang bersangkutan ke dalam daftar DPO,” ujar AKP Alexander. (den)