Untuk Kepentingan Umum

Dalam Adegan ke Enam Para Pelaku Tawuran Membunuh Alan Sutadi

Kepolisian Sektor Pondok Aren melakukan reka ulang pembunuhan saat terjadi tawuran, Senin (10/12/2018) di Jalan Bintaro Sektor 5.

Jajaran Kepolisian Sektor Pondok Aren menggelar rekonstruksi kasus tawuran yang mengakibatkan terbunuhnya Alan Sutadi (24) akibat mengalami luka bacokan pada bagian kepala dan punggung.

Kapolsek Pondok Aren, Kompol Yudho Huntoro mengatakan, terdapat 13 adegan yang diperagakan para pelaku, dari titik awal hingga adanya korban meninggal dunia.

“Korban yang meninggal dunia terdapat di adegan ke enam (6),” jelas Yudho Kapolsek Pondok Aren usai rokonstruksi, Senin (10/12/18) di Jalan Bintaro Sektor 5.

Yudho menuturkan, menurut pengakuan para pelaku, kedua belah pihak sebelumnya telah merencanakan tndakan kriminal tersebut.

Ia melanjutkan, kemudian mereka para tersangka berkumpul di salah satu rumah tersangka untuk membagikan senjata tajam. Setelah itu, baru mereka menuju tempat lokasi untuk melakukan tawuran.

“Pertama, mereka berkumpul di bukit Menteng, lalu mereka melakukan penyerangan di jalan Parameter Bintaro Sektor 5, (damping STAN Bintaro),” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa Polisi telah membekuk sembilan (9) tersangka, dan sisanya sekitar dua tersangka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Pondok Aren.

Adapun para tersangka yang berhasil diringkus polisi yakni Ahmad Fauzi (18) dan Deni Malik (18), RD (21), BKA (17), MSBI (16), S (13), WTP (15), SN (17), MY (15), Sementara polisi masih memburu dua tersangka lainnya yakni T dan B.

Sedangkan, korban tewas dalam tawuran tersebut yakni AS (24) asal Larangan, Tangerang, terkena luka bacok, lalu tiga lainnya AIM (21), SDMP (15) dan SR (24), luka parah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 351, 338, dan 365 KUHP dengan tuduhan penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian, dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Selain itu, karena diantara pelaku ada yang masih di bawah umur, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) serta Balai Pemasyarakatan (Bapas). (den)

Berita Lainnya