
Kasus modus penipuan perumahan bersubsidi dengan nama perumahan Bumi Berlian Asri (BBA) yang berlokasi di daerah Curug, Kabupaten Bogor dan Perumahan Bumi Berlian Serpong ( BBS ) yang berlokasi di daerah Cidokom, Kabupaten Bogor, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelaku ‘JS’ melakukan penipuan dengan cara membuat dua perumahan BBA dan BBS, tercatat 164 orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 4.500.000.000.
“Mereka membuka tempat pemasaran di Perumahan Villa Dago Blok A/187 Rt001 Rw.002 Kelurahan Benda Baru Kecamatan Pamulang Kota, Tangerang Selatan, dengan dijanjikan perumahan tersebut adalah perumahan bersubsidi dan segera akan dilaksanakan wawancara akad kredit dengan pihak Bank BTN Syariah Cabang Bogor atau Bank BTN Cabang Pamulang,” terang Ferdy, di Mapolres Tangsel, Kamis (13/12/2018).
Ferdy melanjutkan, korban yang tertarik akhirnya mengajukan permohonan kredit perumahan tersebut dengan membayarkan uang sebagai boking fee sebesar Rp5.000.000 dan down payment sebesar sekira Rp20 juta hingga Rp30 juta.
Setelah uang diberikan lanjut Ferdy, wawancara tidak pernah dilakukan, yang kemudian para korban menayakan ke Bank BTN Syariah Bogor dan juga Bank BTN Cabang Pamulang. Terungkap, para korban tidak pernah terdaftar sebagai orang yang mengajukan permohonan kredit perumahan BBA dan BBS. Kemudian para korban mendatangi kantor pemasaran kedua perumahan tersebut namun ternyata sudah tutup.
“Korban kemudian melaporkan ke Polres Tangerang Selatan setelah dilakukan penyelidikan terungkap fakta-fakta bahwa perumahan Bumi Berlian Asri ( BBA ) dan Bumi Berlian Serpong ( BBS ) atas hak (tanah) Kedua perumahan tersebut belum sepenuhnya milik PT. Cakrawala Karya Kinakas,” tambahnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, hampir sebagian besar calon konsumen kedua perumahan tersebut tidak pernah diajukan ke bank untuk mendapat fasilitas kredit perumahan atau ada yang sudah ditolak namun tidak pernah ada pemberitahuan dan uang mukanya tidak dikembalikan sesuai perjanjian pada Surat Pemesanan Rumah ( SPR).
“Bahwa PT Cakrawala Karya Kinakas belum terdaftar sebagai anggota Asprumnas dan juga tidak memiliki surat keterangan domisili usaha ( SKDU ),” tambah Ferdy.
Polisi telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, kini tersangka berdasarkan UU Perseroan nomor 40 tahun 2007 Pasal 1 Angka 5 jo pasal 98 ayat (1) . Dan juga Pasal 97 ayat (3) yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP A Alexander Yurikho menambahkan, penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk ‘JS’. Kemudian penyidik mendapatkan informasi bahwa ‘JS’ sedang berada di perumahan Malendeng Residence, Manado Sulawesi Utara.
“Berdasarkan infromasi tersebut Penyidik Polres Tangerang Selatan dibantu anggota dari Sat Reskrim Polresta Manado, melakukan penangkapan pada Sabtu 8 Desember 2018 terhadap tersangka yang selanjutnya dibawa ke kantor Polres Tangerang Selatan guna dilakukan pemeriksaan,” tutup AKP Alexander.
Atas perbuatannya, ‘JS’ terkena Pasal Penipuan maupun Penggelapan sebagaimana rumusan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana. (den)