
Sekira 20 persen dari seluruh pasangan yang menikah di Tangerang Selatan selama tahun 2018 masih berada di usia dini.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tangerang Selatan, Abdul Rojak.
Rojak menyebutkan dalam tahun 2018 terdapat 7.000-9.000 pasangan yang menikah di Tangerang Selatan.
“Pernikahan usia dini gak terlalu banyak, masih di bawah 20 persen dari jumlah 7000an itu,” kata Rojak, Kamis (3/1/2019).
Rojak juga menerangkan, sebagaian besar pernikahan usia dini itu disebabkan oleh “accident” hamil di luar nikah.
“Rata-rata karena terjadi accident, yang kedua karena dikhawatirkan perzinahan akhirnya orangtuanya minta dinikahkan,” jelasnya.
Pernikahan usia muda itu diserahkan langsung ke pengadilan agama, nantinya pihak pengadilan agama yang akan menilai apakah pasangan tersebut bisa menikah atau tidak dengan melihat beberapa faktor seperti kemampuan ekonomi.
“Dibawa ke pengadilan agama, nanti dikabulkan atau tidak tergantung sidang,” ucap Rojak.
Menurut Rojak, rata-rata umur pernikahan dini di Tangerang Selatan berada di usia 16 sampai di bawah 19 tahun.
“Usia SMA, di bawah 19 tahun,” terangnya. (den)