Jumlah warga negara asing (WNA) di Kota Tangerang terus bertambah. Dari data Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten, WNA asal Cina dan Nigeria yang paling sering melakukan pelanggaran soal keimigrasian.
Hal itu diungkapkan Sutrisman, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten. Kata dia, sepanjang tahun 2018 misalnya, WNA asal Cina yang dideportasi menduduki peringkat pertama di Tangerang dengan jumlah 39 orang, sementara Nigeria 6 orang.
“Semuanya kami deportasi tanpa pandang bulu. Baik yang sanksi over stay atau tidak dapat menunjukan dokumen,” jelasnya saat menghadiri HUT ke-69 Imigrasi di Kantor Imigrasi Klas I non TPI, Tangerang, Senin (28/1/2019).
Lanjutnya, WNA itu biasanya bermukim di kawasan perumahan elite hingga apartemen. Sehingga pihaknya akan lebih mengintesifkan pengawasan di dua kawasan itu.
Selain itu, kata dia, pengawasan juga dilakukan pada lokasi kerja seperti industri dan perkantoran.
“Mereka ini para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, atau masa passportnya habis, namun dia tetap tinggal melebihi masa izinnya atau over stay,” ucapnya.
Namun, Sutrisman tidak memastikan secara spesifik dimana lokasi paling rentan sebab, biasanya, mereka pasti nomaden.
“Bisa saja mereka tinggalnya di perumahan elite di luar Tangerang atau Banten, lalu kerjanya di kawasan industri di sini atau sebaliknya. Kami perhatikan lagi setiap wilayahnya,” tukasnya.