Untuk Kepentingan Umum

Satgas “Anti Lawan Arus” di Tangsel Lakukan Penilangan Terhadap Pengendara

Polisi melakukan penilangan terhadap sejumlah pengendara sepeda bermotor yang melawan arus lalu lintas, Kamis (31/1/2019).

Masih banyaknya jumlah pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran di jalan raya, utamanya para pengendara yang melawan arus, baik roda empat mau pun roda dua membuat Satuan Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan (Satlantas Polres Tangsel) membentuk Satgas Pemberantasan ‘Anti Lawan Arus’ di Tangsel.

Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan pembentukan Satgas ini merupakan turunan langsung dari instruksi Kapolda Metro Jaya tentang upaya pencegahan terjadinya kecelakaan lalu lintas lawan arus. Dan juga melihat tingginya jumlah kecelakaan akibat lawan arus sepanjang tahun 2018 kemarin.

” Tahun 2018 kemarin terdapat 1184 kecelakaan lalu lintas karena lawan arus,”

Untuk tahap awal, pihak kepolisian akan mengerahkan Satgas Pemberantasan “Lawan Arus” yang terdiri dari 73 personel ini mulai tanggal 31 Januari hingga 14 Februari mendatang dan akan langsung dilakukan tindakan tegas berupa tilang ditempat dengan penerapan pasal yang berlapis dan denda tilang maksimal bagi pengendara yang kedapatan melanggar.

“Akan diturunkan dua minggu kedepan,” jelas Lalu.

Adapun nantinya, Satgas Pemberantasan Anti Lawan Arus ini akan diturunkan dan melakukan penjagaan di lokasi-lokasi rawan kecelakaan lalu lintas di wilayah Tangsel dan juga akan melakukan patroli di wilayah-wilayah rawan tersebut.

“Titiknya di Sepanjang jalan raya Serpong,kolong Fly Over Ciputat, Islamic,perempatan viktor dan lainnya,” kata Lalu. (den)

Berita Lainnya