Untuk Kepentingan Umum

Polisi Rekontruksi 26 Adegan Pembunuhan Anak Punk di Tangsel

Rekonstruksi pembunuhan anak punk di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (6/2/2019).

Polisi menemukan fakta baru setelah melakukan rekonstruksi pembunuhan anak punk yang dilakukan di wilayah Gaplek, Pamulang, Tangerang Selatan, Rabu (6/2/2019).

Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho setelah menggelar rekonstruksi.

Alexander mengatakan, terdapat dua fakta baru setelah polisi melakukan rekontstruksi yang berjumlah 26 adegan itu.

“Fakta baru yang didapat, pertama paling pasal pembunuhan berencana sudah tepat. Karena mereka sudah merenca akan, sudah membawa pisau dari awal dan mengincar korban,” terang Alexander.

Selain itu, fakta baru lainnya yang didapat adalah rencana pelarian diri para tersangka setelah menghabisi nyawa MR (16) secara sadis.

“Mereka berencana melarikan diri. Faktanya mereka ditangkap di Kota Bogor sampai Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, diduga pembunuhan MR melibatkan tujuh orang tersangka. Sampai saat ini baru tiga orang yang berhasil diamankan, Ikkiusan (20), Mudiansyah alias Comot (29), dan Afri Dandi (20).

Pembunuhan MR terjadi pada 16 Januari 2019, tidak hanya menghilangkan nyawa, telinga dan kelingking kiri korban juga dihilangkan. (den)

Berita Lainnya