Untuk Kepentingan Umum

Polisi Bekuk 2 Orang Pelaku Pemerkosaan di Tangsel

Dua tersangka pemerkosaan kasus di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, saat gelar rilis di Mapolres Tangsel, Selasa (12/2/2019).

Jajaran Polisi Resor Tangerang Selatan membekuk dua pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur,  tersangka pencabulan tersebut adalah Suhro Wardi (30) asal Pagedangan dan Saepul (24) asal Legok.

Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan, mengungkapkan, kedua pelaku melakukan pencabulan kepada korban MH (17).

“Saat kejadian tersebut, dua tersangka dan korban habis pesta minuman keras (miras),” ungkapnya, Selasa (12/2/2019) di Mapolres Tangerang Selatan.

Ferdy menjelaskan, niat merudapaksa korban muncul karena pelaku dalam pengaruh minuman keras.

Selain itu, kondisi korban yang dibonceng menambah besar niat kedua tersangka untuk menggagahi temannya sendiri.

Sehingga ketika membonceng korban diapit bonceng tiga, di situlah niatnya muncul untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban,” ujarnya.

“Tersangka dijerat pasal 81 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahin 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara 15 tahun,” katanya.

Peristiwa tersebut setelah nongkrong bersama dua temannya, MH dijemput Suhro dan Saipul menngenakan sepeda motor, lalu berhenti di tempat sepi dan dirudapaksa. (den)

Berita Lainnya