
Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil mengamankan Buchori (60) seorang guru agama di Tangerang Selatan, Buchori diringkus lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya.
Nasib malang tersebut menimpa FSZ (9) seorang murid kelas 3 SD saat sedang menimba ilmu agama kepada sang guru.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, perbuatan tak bermoral Buchori terjadi Senin 18 Februari lalu, saat itu korban mengikuti belajar pendidikan agama di rumah pelaku.
“Perbuatan pelaku dilakukan saat proses belajar-mengajar sedang berlangsung. Setelah perbuatan yang dilakukan pelaku kepada korban, korban mengadu kepada orang tuanya karena merasa sakit dibagian kemaluan,” jelas Ferdy dalam Konferensi Pers, Senin (4/3/2019) di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.
Tersangka melakukan pelecehan tersebut dengan cara memasukan jari telunjuknya kepada kemaluan korban.
“Menurut keterangan pelaku, si pelaku mempunyai fantasi seksual lantaran telah menduda akibat ditinggal mati sang istri,” tambah Ferdy.
Akibat perbuatannya, Buchori diganjar dengan pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
“Tapi, klausul pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana yang dimaksud pada ayat 1 apabila tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan,” tutup Ferdy. (den)