Untuk Kepentingan Umum

Kejar Target, Bapenda Sosialisasi Pemeriksaan Pajak Daerah

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel melaksanakan kegiatan  sosialisasi pemeriksaan pajak daerah. Kegiatan ini dihadiri Wajib Pajak restauran dari Kecamatan Ciputat dan Serpong Utara.

Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Menjalankan fungsi pengawasan terhadap wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan dan daerah serta dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Kabid Pemeriksaan Bapenda Kota Tangsel Cahyadi mengatakan dilaksanakannya sosialisasi pajak daerah sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Pemungutan Pajak Daerah. Peraturan Walikota Tangsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.

Cahyadi menjelaskan pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan.

Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka melaksanakan ketentuan perUndang-Undangan Pajak Daerah.

“Adapun ruang lingkupnya meliputi penentuan, penocokan, atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan pemeriksaan. Untuk satu, atau seluruh jenis pajak atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak,” katanya.

Ia menerangkan kategori pemeriksaan, dalam rangka pengujian batas minimal omzet, menindaklanjuti adanya pengaduan tentang pelanggaran pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, serta dalam rangka penagihan pajak.

Sementara untuk jangka waktu, pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam jangka waktu paling lama 25 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 25 hari kerja yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan, dalam rangka pemeriksaan lapangan sampai dengan tanggal surat pemberitahuan hasil pemeriksaan.

Kata dia, hak wajib pajak memiliki untuk meminta kepada pemeriksa pajak daerah untuk memperlihatkan pengenal pemeriksa pajak daerah dan  surat perintah pemeriksaan pajak daerah.

Meminta kepada pemeriksaan pajak daerah untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriskaan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan pemriksaan lapangan.

Meminta kepada pemeriksa pajak daerah untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan.

Meminta kepada pemeriksa pajak daerah untuk membperlihatkan surat tugas termasuk apabila dikemudan hari susunan tim pemeriksa pajak daerh mengalami perubahan.

“Juga menerima surat pemberitahuan hasil pemeriskaan dan menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriskaaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan,” ujarnya.

Sedang kewajiban wajib pajak adalah memperlihatkan atau meminjamkan buku yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha wajib pajak atau objek yang terutang pajak.  Memberikan kesempatan untuk mengakses atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik.

Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan bakal ada hasil pemeriksaan, berupa surat ketetapan pajak derah kurang bayar, surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan berdasarkan data baru yang belum terungkap ditambahkan dengan pengenaan sanksi sesuai dengan peraturan perpajakan daerah.

“Ada juga surat ketetapan pajak daerah nihil, surat ketetapan pajak daerah lebih bayar,” ungkap Cahyadi. (adv)

Berita Lainnya