
Jajaran Kepolisian Resor Tangerang Selatan sita ribuan botol miras milik pedagang toko di Pasar Cimanggis, Ciputat Tangsel, Selasa (5/3/2019). Toko yang menjadi target penggeledahan polisi tersebut merupakan distributor minuman keras di wilayah itu.
Kepala Satuan Sabhara Polres Tangerang Selatan Ii Sutasman mengatakan operasi razia terhadap gudang distributor miras di Pasar Cimanggis sebagai bentuk penegakan hukum dari Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Tangerang Selatan.
“Setiap permasalahan khususnya berantem atau perkelahian diawali dengan meminum minuman keras, jadi begitu saya melaksanakan perintah,” ujar Ii Sutasman.
Dari hasil razia itu, polisi menyita ribuan botol miras dengan berbagai merek yang masih tersegel di dalam kotak kardus.
Menurut Ii Sutasman, gudang distributor miras yang bergabung dengan warung sembako itu sudah cukup lama menjual miras di daerah Pasar Ciputat.
“Ini gudang distributor, karena hasilnya cukup banyak Informasi sudah cukup lama, setahun lebih,” terang Ii Sutasman.
Sejumlah petugas segera mengangkut dus-dus miras itu ke truk polisi yang sudah disiapkan.
Ratusan botol miras itu segera dibawa ke Mapolres Tangerang Selatan untuk diamankan.
“Kita data kita bawa ke polres, pada momen tertentu kita musnahkan,” Ii Sutasman. (den)