Untuk Kepentingan Umum

Polisi Bekuk Pelaku Rampok Driver Taxi Online

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan menunjukan barang bukti kasus pencurian terhadap Driver Taxi Online dengan tindak kekerasan, Senin (3/12/2018) di Mapolres Tangerang Selatan, BSD Serpong.

Aparat Kepolisian Resor Tangerang Selatan berhasil meringkus tiga orang pelaku pencurian dengan tindak kekerasan, pelaku Abdullah (33), Kamaludin (19) dan Imadudin (24) dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan para pelaku yang menyamar menjadi penumpang layanan Jasa Taksi Online itu berhasil merampas mobil milik korban Yulianto (55), setelah itu para pelaku melukai dan membuang korban di Jalan Raya Puspiptek Tangsel.

Para pelakupun membawa kabur kendaraan tersebut ke daerah Kabupaten Sukabumi, namun untuk menghilangkan jejak, ketiga pelaku langsung membuang mobil curiannya di sebuah kebun.

“Hari kamis, dapat informasi bahwa ada satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna Putih No Pol F 1327 RP ditemukan di perkebunan daerah Kabupaten Sukabumi,” jelas Ferdy, Senin (3/12/2018) di Mapolres Tangsel, BSD Serpong.

Berdasarkan informasi tersebut tambah Ferdy, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di tempat persembunyiannya di daerah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, diantaranya “1 unit mobil Daihatsu Xenia No Pol F 1327 RP Warna Putih, 1 bilah pisau, dua handphone, pakaian tersangka dan korban,” tutur Ferdy.

Kini para pelaku mendekam di Mapolres Tangsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku diganjar dengan pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. (den)

Berita Lainnya