Untuk Kepentingan Umum

Tiga Bulan Beraksi, Komplotan Driver Tuyul Rugikan Gojek Hingga Rp 500 Juta

Senior Manager Corporate Affairs Gojek, Alvita Chen, saat gelar rilis kasus Gojek tuyul Mapolres Tangsel, Senin (22/7/2019).

Delapan orang komplotan driver tuyul ojek online bikin pihak Gojek meradang, usai tiga bulan beraksi Gojek merugi hingga Rp 500 juta.

Kedelapan pelaku itu kini telah diamankan aparat kepolisian polres Tangerang Selatan, mereka adalah Bima Alan Buana Saputra (24), Achmad Arif Febi Ruchyadi (28), Dian Azhari (31), Felix Prastatama Yudian Bangsa (21), Irpan (25), Nadi Asmad (41), Siti Hodijah (35) dan Taupik Kurniawan (47).

Pihak Gojek mengucapkan terima kasih kepada aparat Polres Tangsel yang menuntaskan kasus “tuyul” itu.

Alvita menjelaskan, pihaknya tidak terlalu menghitung kerugian materi, melainkan lebih mementingkan para driver ojek online yang sudah bekerja secara jujur.

“Kami sangat serius melakukan pencegahan terhadap perilaku urang, mulai dari tata tertib ke mitra aktif kami kemudian dengan sistem kami yang bisa memantau dan menghentkan 90% tindakan order fiktif sebelum masuk ke sistem kami. Kami juga dengan tegas melakukan tindakan korektif bersama kepolisian setempat,” ujar Alvita.

Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono menambahkan, selama tiga bulan komplotan itu beroperasi, mereka sudah merugikan Gojek sampai sekira Rp 500 juta.

“Kalau secara data yang diberikan Gojek kepada penyidik yang kita terima, itu kurang lebih, lebih dari Rp 500 juta selama tiga bulan,” tukas Muharram. (den)

Berita Lainnya