Untuk Kepentingan Umum

Kantor Bahasa Banten Kesulitan Menekan Penamaan Bahasa Asing di Kota Tangerang

TANGERANG – Banyaknya penggunaan bahasa asing oleh pihak swasta di sektor property, pusat perbelanjaan,  penggunaan nama jalan, hingga program pelayanan disorot Kantor Bahasa Banten (KBB). Hal tersebut dilakukan guna mengembalikan martabat bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu bangsa.

Kepala Kantor Bahasa Banten Muhammad Lutfi Baihaqi menjelaskan, sejatinya penggunaan bahasa Indonesia merupakan tanggung jawab semua pihak. Bahkan dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 dijelaskan bahwa penamaan tempat dan nama jalan harus menggunakan bahasa Indonesia. “Jangan sampai bahasa Indonesia dan identitas bahasa Indonesia hilang di pusat perbelanjaan, dan permukiman. Kita coba mengembalikan lagi martabat bahasa Indonesia yang sudah berusia 91 tahun ini,” ucapnya ketik ditemui, Jumat (20/9/2019) di Gedung Cisadane.

Lutfi mengatakan, alasan pihak swasta yang masih enggan menggunakn bahasa Indonesia karena dianggap tidak prestise (istimewa-red). Dampaknya,  Kota Tangerang masuk kedalam katagori terkendali 2 karena masih banyak ditemukan penggunaan kata asing. Lutfi mengaku, berbagai upaya telah dilakukannya untuk menyadarkan swasta. Namun, hal tersebut belum membuahkan hasil karena belum adanya produk hukum berupa perda, perwal, dan kepwal di daerah. “Ini yang salah kaprah. Banyak perumahan dan pusat perbelanjaan yang masih enghan menggunakan bahasa Indonesia. Justru dengan menggunakan kata bahasa Indonesia malah tidak menghilangkan keistimewanya,” tambahnya.

Pihaknya berharap, Pemda serius menyikapi masalah tersebut dengan membuat sebuah produk hukum berupa peraturan daerah menyangkut perijinan yang mewajibkan investor menggunakan bahasa Indonesia menai produknya. “Di Kota Tangerang belum ada Perda pengutaman bahsa Indonesia. Tapi di Provinsi sedang dalam proses Ranperda inisiatif dan mudah mudahan segera disahkan menjadi Perda,” tambahnya. (Panda)

 

Berita Lainnya