TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT Teknotama Lingkungan Internusa. Perjanjian tersebut dilakukan untuk menekan volume sampah di Kota Tangerang.
Sampah yang dikumpulkan, nantinya tidak langsung dibuang. Namun, sebelum masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah akan disortir terlebih dahulu untuk didaur ulang sehingga dapat kembali dimanfaatkan. Penandatanganan PKS yang dilakukan di Kawasan Car Free Day Jalan M Yamin, disaksikan oleh Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Kasubdit Barang dan Kemasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Dedy Suhada mengatakan, kerjasama tersebut bertujuan untuk mengelola limbah elektronik yang dihasilkan perusahaan tersebut. Walhasil, volume sampah yang akan masuk ke TPS Rawa Kucing dapat dimilimalisir. Terlebih sampah yang dihasilkan dari limbah rumah tangga se Kota Tangerang pertahunnya mencapai 1.400 ton. “Limbah elektronik masuk kedalam golongan jenis berbahaya setara B3. Butuh penanganan serius untuk mengatasi masalah tersebut,” pungkas mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga ini, Minggu (8/12/2019)