Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinkop dan UKM) Kota Tangsel berkomitmen agar pelaku usaha mikro terus tumbuh. Langkah ini dilakukan sebagai cara agar program pro rakyat bisa langsung dirasakan masyarakat. Nah, itu penting karena pelaku usaha kecil di Tangsel punya prospek besar tumbuh. Usaha ini bila serius dikembangkan akan membesar dan memiliki prospek hebat. Bahkan, bisa tembus pasar ekspor.
Untuk mewujudkan hal tersebut, Dinkop dan UKM belum lama ini melakukan kegiatan pengembangan. Yakni dengan menggelar Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Keunggulan Kompetitif Produk UMKM, angkatan I. Acara yang diisi dengan Sosialisasi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan. Kegiatan ini didasari pemikiran bahwa industri rumah tangga pangan berprospek cerah.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Deden Deni mengatakan, acara ini menghadirkan mengundang sejumlah narasumber yang berasal dari instansi pemerintahan dan akademisi, kegiatan ini juga diikuti para pelaku UKM sebagai peserta. Peserta mendapat informasi seputar industri rumah tangga pangan (IRTP) yang meliputi, pengertian, kualitas produk, sanitasi, modal usaha, pengajuan permohonan SPP-IRT ke Dinkes setempat.
”Kita sosialisasikan tentang label pangan. Apa itu label pangan, peraturan, fungsi label pangan, syarat label, penerapan kode produksi, pencantuman logo halal sampai dengan informasi nilai gizi produk pangan,” kata Deden.
Ia yakin dengan kelengkapan administrasi industri rumahan, produk tersebut akan mampu bersaing dengan produk yang lebih besar. Ini lantaran syarat untuk dapat bersaing dan bisa diterima pasar ekspor adalah kelengkapan administrasi. Mulai dari label halal, distribusi, hingga kemasan yang menarik.
Jika ini bisa diwujudkan tentunya produk rumahan asli Tangsel akan terus mendapat tempat di pasar domestik ataupun internasional. Hal ini yang coba untuk diwujudkan. Pihaknya akan lakukan pendampingan supaya kelengkapan-kelengkapannya bisa terpenuhi.
“Ini yang terus kita dorong soal kelengkapan administrasi dan lain sebagainya,” ujarnya.
Salah satu materi penting yang disampaikan Dinkes dalam kegiatan itu yakni soal bahan tambahan pangan (BTP). Disebutkan bahan tambahan pangan adalah bahan atau campuran bahan yang secara alami bukan merupakan bagian dari bahan baku pangan. BTP itu sengaja ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan. BTP itu dapat berupa bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental.
”Para peserta juga diinformasikan agar mewaspadai penggunaan bahan pengawet dan zat pewarna dalam makanan yang dilarang karena menimbulkan risiko kesehatan,” tambah Deden. (adv)