Untuk Kepentingan Umum

Implementasi Permendagri, BPKAD Sederhanakan Program

Unnamed

Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangsel tahun ini melakukan sejumlah gebrakan. Diantaranya dengan melakukan sejumlah penyederhanaan program kegiatan. Tujuan kegiatan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD.  Program ini juga menyamakan standar satuan harga secara nasional sesuai Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020.

Permendagri ini bertujuan menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan. Mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan. Fokus APBD terhadap kegiatan yang berorientasi produktif.

APBD diorientasikan pada upaya pemenuhan kepentingan masyarakat yang bersifat inklusif. Kemudian penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2020 dan prioritas pembangunan nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020.

Nah, Permendagri ini juga mempermudah organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyusun program kegiatan. Jika sebelum keluar aturan ini ada banyak item dalam setiap program, kini bisa lebih ringkas lagi.

Selain itu, aturan ini juga mengatur dan membatasi program kegiatan pada OPD. Dimana peraturan tersebut juga membahas soal perjalanan dinas, lamanya kegiatan dan sebagainya. Juga ada soal nomenklatur, klasifikasi hingga kodefikasi.

“Jadi adanya permendagri ini lebih mempermudah tugas OPD terutama dalam menyusun APBD. Sekarang lebih ringkas dan efisien. Ini sangat baik ke depannya,” kata Kepala BPKAD Kota Tangsel Warman Syanudin.

Ia mengaku sejak dikeluarkan peraturan tersebut, pihaknya sudah mensosialisasikan ke masing-masing OPD. Hal ini dilakukan agar saat mereka menyusun anggaran tidak lagi bingung dan sudah paham apa yang bakal diterapkan. Mengingat aturan ini sudah dituangkan sejak tahun lalu. Mulai efektif diimplementasikan tahun ini.

Haji Warman Syanudin

Warman menjelaskan permendagri ini sangat bagus karena membuat program kegiatan menjadi lebih sederhana. Tanpa harus mengurangi nilai setiap program. Artinya kegiatan tetap sama, namun kini lebih simpel.

“Ini sangat bagus sekali karena kegiatan yang ada lebih mudah dipahami. Juga sederhana dan sangat bagus,” ujarnya.

Dirinya mencontohkan sebelum ada aturan tersebut, program banyak yang gemuk sekarang lebih rampung. Misal dari 32 kegiatan kini bisa ditekan menjadi lima kegiatan saja. Namun tidak menghilangkan esensi kegiatan.

“Begitu juga dengan koordinator kegiatan yang tadinya lima orang, sekarang hanya satu. Ini lebih praktis,” imbuhnya.

Dijelaskan, adanya aturan ini untuk menyederhanakan birokrasi, mempercepat klasifikasi. Bisa juga membuat kegiatan di OPD bisa lebih praktis sehingga program tersebut dapat tepat sasaran dan bisa dirasakan oleh masyarakat. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment