Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tangsel terus melakukan pembinaan kepada pelaku usaha di untuk meningkatkan kepedulian akan pentingnya pajak daerah.
Pembinaan kepada para wajib pajak (WP) yang dilakukan Bapenda Tangsel dengan melakukan sosialisasi seperti mengadirkan pelaku usaha bidang restoran. Sosialisasi ini akan terus dilakukan mengingat pajak merupakan sektor yang memiliki sumbangsih yang besar terhadap pendapatan daerah.
Dalam sosialisasi ini juga para pengusaha diajak untuk bisa tertib dalam melakukan pencatatan/pembukuan mengenai omzet usaha yang mereka lakukan. Sehingga memudahkan dalam pelaporan pajaknya.
Mekanisme terkait tatacara pemeriksaan pajak daerah yang tertuang pada Peraturan walikota Tangerang Selatan Nomor 11 tahun 2018 juga terus disosialiosasikan kepada para pelaku usaha di Tangsel agar dapat dipahami tujuan pemeriksaan, hak dan kewajiban wajib pajak, kewenangan dan kewajiban pemeriksa serta mekanisme lain seputar tatacara pemeriksaan pajak.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Tangsel, Cahyadi menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya tertib administrasi perpajakan sekaligus sebagai sarana pembinaan pemerintah daerah kepada para wajib pajak (WP). Dirinya berharap pelaku usaha bisa lebih tertib dan mudah dalam hal pencatatan atau pembukuan keuangannya. Selain tentunya bertujuan pembaharuan pola pembinaan Pemerintah Daerah kepada para wajib pajak.
“Dan kita hadirkan semua (Perwakilan Samsat, KPP dan praktisi pajak) seperti ini agar bisa efisien dan dirasakan manfaatnya,” ujarnya.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan interpretasi dari Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2018 tentang tata cara pemeriksaan pajak daerah. Sasaran terpenting adalah mengenai penyampaian hak dan kewajiban para wajib pajak, dan pemeriksa terpenuhi saat dilakukan pemeriksaan.
Kata dia, hak dan kewajiban saat pemeriksaan itu perlu diketahui dengan tujuan supaya ada informasi yang berimbang baik bagi wajib pajak dan pemeriksa.
Kata dia, khusus pelaku usaha di bidang restoran, bisa dikategorikan menjadi wajib pajak, bila mempunyai omzet sebesar Rp15 juta perbulan.
Sementara itu, Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde menerangkan, bahwa tolak ukur keberhasilan dari pemeriksaan tersebut bukan hanya berdasarkan dari besarnya ketetapan pajak yang dibayarkan saja, melainkan juga dari sisi pembinaan.
Walaupun pemeriksaan itu tolak ukurnya bukan hanya dari besarnya yang kita tetapkan kurang bayarnya, tapi ada sisi lain yaitu pembinaan.
Bahwa dalam pemeriksaan, kata dia, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada para wajib pajak, apa saja yang sekiranya diperlukan dan harus diperbaiki.
“Misalkan, ketika kita periksa yang tadinya dia (wajib pajak) belum mengerti tentang pembukuan, kita sampaikan pembukuan. Misal bila pembukuannya kurang baik, ada saran dari pemeriksa untuk memperbaiki, sehingga ketika kita evaluasi di tahun berikutnya, pembukuan tersebut sudah ada,” ujar Marlina. (adv)