TANGERANG – Palang parkir keluar masuk kendaraan yang berada di Pasar Anyar milik Badan Usaha Milik Daerah Kota Tangerang PT TNG disorot Komisi III DPRD Kota Tangerang. Penyebabnya lantaran banyaknya keluhan warga sekitar yang kesulitan melakukan aktifitas masuk dan keluar pasar.
Hal itu teruangkap saat sidak yang dilakukan Komisi III DPRD Kota Tangerang bersama jajaran PT TNG ke Pasar Anyar, Rabu (22/7/2020) yang diketuai oleh Wawan Setiawan. Salah seorang ketua Rukun Warga 06 Kebon Jahe, Feti mengatakan, adanya palang parkir otomatis tersebut menghambat akses masyarakat untuk masuk dan keluar pasar. Terlebih bagi pedagang yang memili usaha yang berlokasi didalam pasar. Selain itu, dirinya juga merasa keberatan dengan adanya pungutan bagi warganya yang setiap kali keluar dan masuk lokasi pasar. “Bukannya kami menolak adanya palang otomatis tersebut, tapi kami minta dispensasi. Apalagi hal itu menyangkut pendapatan asli daerah (PAD),” ucapnya.
Direktur Utama PT TNG Edi Chandra mengaku, pihaknya segera mencari solusi untuk menyelesaikan masalah tersebut. “Kita sedang mencari polanya. Bagaimanapun warga harus digratiskan jika masuk kekediamannya. Apakah nanti polanya akan diinput disistem kendaraannya atau dipasangi stiker. Nanti kita akan lihat yang efektif yang mana,” ucapnya.
Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengaku, sejatinya pihaknya sepakat dengan langkah yang akan ditempuh PT TNG.