TANGERANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Tangerang mengklaim iuran kepesertaan tidak mengalami kenaikan.
Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Johana saat ditemui awak media, Jumat (24/7/2020). Johana mengatakan, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur tentang penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan NasionalKartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan Mahkamah
Agung. “Selain itu, Perpres ini juga telah memenuhi usulan dan aspirasi masyarakat seperti yang disampaikan
wakil rakyat di DPR RI. Usulan pemberian bantuan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah
(PBPU)/mandiri dan Bukan Pekerja kelas III telah diakomodir dalam kebijakan ini,” ujar Johana, Jumat
(24/07).
Sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, sambung Johana, per 1 Juli 2020 besaran iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU
dan BP disesuaikan menjadi Rp 150.000 untuk kelas 1, Rp 100.000 untuk kelas II dan Rp 42.000 untuk kelas
III.
“Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat,
pemerintah menerapkan kebijakan khusus bagi peserta PBPU dan BP kelas III. Pada tahun 2020,
masyarakat yang terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP kelas III yang seharusnya melakukan pembayaran
iuran sebesar Rp 42.000, tetap membayar sebesar Rp 25.500 saja. Sisanya sebesar Rp 16.500, diberikan
bantuan iuran oleh pemerintah,” jelas Johana.
Kemudian pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP Kelas III membayar iuran sebesar
Rp 35.000 dan pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
Disinggung mengenai pelayanan kepada peserta selama masa pandemi Covid-19, Johana menuturkan
banyak fasilitas dan layanan yang bisa dimanfaatkan peserta untuk kepengurusan JKN-KIS tanpa harus
datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
“Aplikasi Mobile JKN adalah salah satu andalan kami dalam memberikan kemudahan bagi peserta. Cukup
dengan mengunduh aplikasi ini peserta bisa melakukan perubahan data dan mendapatkan informasi
kepesertaan JKN-KIS mereka. Tidak perlu keluar rumah, semua ada dalam genggaman,” tambahnya.
Terkini, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan baru yaitu Chika dan Vika. Chika merupakan pelayanan
informasi dan pengaduan melalui chatting yang direspon melalui sistem. Chika bisa diakses melalui
whatsapp, facebook messenger dan telegram. Sedangkan Vika adalah layanan informasi menggunakan
mesin penjawab untuk mengecek status tagihan dan status kepesertaan JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan
Care Center 1500 400.
“Baik Chika maupun Vika bekerja secara otomatis, sehingga peserta tidak perlu khawatir untuk
memanfaatkannya kapan pun,” tutupnya.