Untuk Kepentingan Umum

Pemeriksaan Pajak Hiburan Maksimal Pendapatan Bertambah

Sebagai daerah jasa dan perdagangan Tangsel memiliki banyak keuntungan. Dari segi bisnis, ekonomi tumbuh, kondisi itu juga berimbas tumbuhnya tempat hiburan. Hal itu tentunya ada potensi yang bisa digarap dari banyaknya hiburan. Terutama dari sektor pajaknya yang jika dikelola dengan baik akan membuat pendapatan asli daerah meningkah.

Nah, untuk bisa menggenjot potensi tersebut Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel perlu mengundang sejumlah stokeholder. Tujuannya agar pelaku bisnis ini bisa tahu tentang kewajibannya terutama membayar pajak. Maka itu, dengan melakukan sosialisasi tentunya akan membuat wajib pajak bisa mengerti dan paham akan aturan yang berlaku.

Kasi Pemeriksaan Wilayah II Bapenda Kota Tangsel Marlina DJ Bonde menjelaskan bagaimana pemangku kepentingan dari bisnis hiburan untuk bisa taat aturan. Dirinya pun sudah mensosialisasikan hal tersebut kepada sejumlah pemangku. Hal itu agar dalam perjalanannya bisa tahu dan pendapatan daerah meningkat.

“Maka itu kita terus mendorong agar wajib pajak dari sektor hiburan bisa taat aturan dan paham. Ini yang terus kita sosialisasikan,” ujarnya.

Kata dia, menurut UU No.28 tahun 2009, pajak hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang dipungut pemerintah daerah kabupaten/kota. Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak hiburan di dalamnya.

Pajak Hiburan2

Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Pada Bapenda Kota Tangsel, Cahyadi mengatakan, berbagai upaya untuk meningkatkan kepatuhan WP dalam pelaporan pajak terus dilakukan. Diantaranya dengan memaksimalkan kegiatan sosialisasi kepada para wajib pajak untuk memberikan gambaran dan pemahaman tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut. Sehingga dengan pemahaman itu, diharapkan WP dapat menerima petugas pemeriksa pajak dengan wajar dan tidak alergi terhadap pemeriksaan pajak.

Dalam prosesnya, pemeriksaan pajak secara pasti dilakukan dalam hal  WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan bisa dilakukan dalam hal WP tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD melampaui jangka waktu dalam Surat Teguran yang terpilih untuk dilakukan pemeriksaan berdasarkan analisis risiko.

Upaya-upaya tersebut diantaranya, Bapenda telah membuka pelayanan mobil keliling setiap Sabtu dan Minggu, pemasangan stiker bagi para wajib pajak yang tidak patuh/ belum membayar pajak, menerapkan sistem monitoring omset online kepada para wajib pajak dengan memasang alat Tapping box pada alat transaksi yang digunakan wajib pajak di Kota Tangsel. (adv)

Berita Lainnya
Leave a comment