Pemeriksaan pajak daerah penting dilakukan untuk mengukur seberapa taat wajib pajak. Agar wajib pajak bisa paham rasanya perlu dilakukan sosialisasi karena masih ada temuan kalau wajib pajak belum sepenuhnya mengerti soal aturan perpajakan. Maka itu, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel sebagai institusi yang mengurusi pajak terus melakukan sejumlah langkah agar wajib pajak bisa menjalankan kewajibannya.
Seperti sosialisasi pemeriksaan pajak daerah yang menerangkan tentang hak dan kewajiban wajib pajak. Termasuk diantaranya kelengkapan resmi pemeriksaan yang harus diperlihatkan oleh petugas pajak pada saat pemeriksaan. Nah, Pajak Daerah merupakan salah satu komponen penerimaan yang digunakan untuk membiayai keperluan daerah yang di dalamnya, termasuk berasal sejumlah sektor, seperti parkir, restauran, hingga hiburan.
Pemeriksaan pajak daerah merupakan salah satu upaya untuk mengoptimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, Pemerintah Kota Tangsel melalui Bapenda juga telah melakukan berbagai cara dalam meningkatkan PAD dari sektor pajak.
Kabid Pemeriksaan Pajak Daerah Bapenda Kota Tangsel Cahyadi menerangkan tentang tujuan pemeriksaan pajak daerah. Yaitu serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan. Kegiatan ini dilakukan di tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh kepala organisasi perangkat daerah.
“Jadi pemeriksaan bisa dilakukan di tempat usaha. Maka itu penting untuk dilakukan sosialisasi agar nanti saat petugas pajak datang wajib pajak bisa tahu dan tidak bingung,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan soal aturan pemeriksaan. Seperti tertuang dalam pasal 4 Bab II Perwal No. 1 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak dijelaskan, (1) Pemeriksaan Pajak Daerah dilakukan dengan pemeriksaan lapangan. (2) Pemeriksaan Lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) minggu dan dapat diperpanjang paling lama 4 (empat) minggu yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dalam rangka Pemeriksaan Lapangan sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. (3) Dalam hal pemeriksaan untuk tujuan lain maka jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatas pelaksanaan pemeriksaan tersebut dapat diperpanjang lagi paling lama 4 (empat) minggu. (4) Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, paling lama 12 (duabelas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak. Dalam aturan tersebut diterangkan tentang bagaimana pemeriksaan pajak dijelaskan. Mulai dari jangka waktu pemeriksaan lapangan hingga pemberitahuan pemeriksaan.
Hal ini penting dilakukan agar wajib pajak juga bisa tahu prosesnya dan dalam kelanjutannya dapat mengerti supaya kewajibannya bisa dilaksanakan.
“Aturan tersebut penting dilaksanakan supaya wajib pajak dapat langsung melaksanakan kewajibannya. Maka itu adanya sosialisasi ini bagian dari pemberitahuan informasi,’ ujarnya.
Kasi Pemeriksaan Pajak Daerah Wilayah II Marlina DJ Bonde menambahkan dengan adanya sosialisasi pemeriksaan minimal wajib pajak bisa mengerti aturan yang harus dipenuhi. Agar tahu apa yang harus dilakukan terkait aturan perpajakan. Maka itu, pihaknya terus mendorong informasi seputar pajak disampaikan kepada masyarakat secara luas dan berkesinambungan. (adv)