Potensi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Tangsel cukup besar. Hal itu bisa terjadi mengingat banyaknya pengembang besar di daerah bekas pemekaran Kabupaten Tangerang. Kondisi ini rupanya dimaksimalkan para petugas pajak. Terutama dengan melakukan serangkaian sosialisasi pemeriksaan pajak. Apalagi ada aturan tentang pemeriksaan, seperti UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD Perwal Nomor 20 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Perwal Nomor 71 Tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan BPHTB Perwal Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
Tujuan sosialisasi memberikan informasi atas berlakunya Peraturan Walikota nomor 11 tahun 2018 terkait Pemeriksaan Pajak Daerah dan tentang Perubahan ketiga atas Perturan Walikota Nomor 71 Tahun 2011 tentang sistem dan prosedur pengelolaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Selain itu juga memberikan gambaran dan pemahaman kepada Wajib Pajak (WP) tentang proses pemeriksaan pajak serta hak dan kewajiban WP dalam proses pemeriksaan tersebut.
Kepala Bidang Pemeriksaan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel Cahyadi mengatakan tujuan pemeriksaan pajak adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dengan ruang lingkup satu atau lebih jenis pajak dan satu atau lebih masa pajak.
Ia juga menjelaskan wewenang pemeriksa, seperti pasal 8 disebutkan yakni melihat dan/atau meminjam buku atau catatan dokumen, mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik, memasuki dan memeriksa tempat atau ruang yang diduga digunakan untuk menyimpan buku,catatan dokumen.
“Selain itu juga meminta kepada WP untuk memberi bantuan (tenaga/peralatan, membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak dan menyediakan ruangan khusus) guna kelancaran pemeriksaan. Melakukan penyegelan tempat/ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak, memeriksa keterangan lisan dan/atau tertulis dari wajib pajak, meminta keterangan dan/atau data yang diperlukan dari pihakketiga yang mempunyai hubungan dengan WP yang diperiksa melalui Kepala Dinas,” ujarnya.
Kasi Pemeriksaan Wilayah II Bapenda Tangsel Marlina DJ Bonde menerangkan, bahwa pajak BPHTB merupakan pajak yang dipungut pemerintah daerah atas perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya Hak atas Tanah dan/atau Bangunan oleh orang pribadi atau badan.
Menurutnya, bahwa BPHTB merupakan Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar dari Sektor Pajak Daerah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tatacara pemungutan pajak daerah bahwa BPHTB merupakan jenis pajak yang system pemungutannya menggunakan mekanisme Self Assesment.
“Pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah sebagai sumber penerimaan daerah. Pemerintah daerah diberikan kuasa oleh pemerintah pusat untuk mengelola potensi daerah yang dapat dijadikan penerimaaan dari sektor pajak daerah, termasuk pengelolaan pajak BPHTB di dalamnya,” katanya. (adv)