Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan sejumlah catatan pada pelaksanaan simulasi pencoblosan yang digelar KPU di Lapangan PTP, Cilenggang, Serpong, Kota Tangsel, Sabtu (12/9/2020).
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, dari hasil pengawasan di lapangan, pihaknya menemukan teknis pelaksanaan yang berpotensi mengganggu kelancaran pemilihan suara.
Seperti penggunaan sarung tangan oleh pemilih. Kata dia, sebaiknya dilakukan usai mencuci tangan sebelum memasuki Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kemudian, fasilitas antrian dengan pemberian keterangan menjaga jarak 1 meter antar pemilih yang terbuat dari pagar dan tali harus diantisipasi jumlah antrian pemilih dalam waktu yang lama.
“Hal ini dapat memastikan penerapan protokol kesehatan tetapi perlu diantisipasi jumlah antrian pemilih dalam waktu yang lama, serta mempertimbangkan kondisi panas dan hujan,” katanya.
Selain itu, Abhan menuturkan, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 1 memiliki tugas yang cukup banyak, yakni memeriksa surat pemberitahuan memilih (C6) dan KTP, memberikan handsanitizer dan memberikan sarungan tangan.
Hal ini kata Abhan, berpotensi membutuhkan waktu dan potensi terjadi penumpukan pemilih meskipun telah diatur dalam antrian.
“Sebaiknya tugas KPPS 1 dibagi dengan petugas sebelumnya dalam penerapan protokol kesehatan atau dilimpahkan kepada petugas yang memeriksa suhu,” tuturnya.
Dari pantauan simulasi, juga didapati pelaksanaan pemungutan suara setiap pemilih minimal menghabiskan waktu rata-rata 4 menit
Kata Abhan, KPU perlu merinci kebutuhan waktu bagi masing-masing berdasarkan kelompok umur, penyandang disabilitas dan juga penerapan protokol kesehatan.
“Penggunaan sarung tangan pada pemilih disabilitas khususnya pengguna kursi roda juga menjadi kendala ketika menggerakan roda menjadi licin. Oleh karena itu, dibutuhkan kecepatan petugas untuk memperhatikan dan membantu dalam menggunakan kursi roda,” tukasnya.
Abhan mengungkapkan, dalam daftar pemilih tetap (DPT) yang ditempel di papan pengumuman di TPS simulasi, pihaknya menemukan rincian jenis disabilitas dengan keterangan jumlah pemilih normal, fisik, intelektual, mental dan sensorik.
Untuk itu, Bawaslu meminta KPU untuk memperbaiki dan menghapus kata normal dalam jenis disabilitas agar diganti dengan jumlah pemilih atau pemilih non disabilitas.
“Bawaslu akan menyarankan KPU untuk merubah kata pemilih normal menjadi pemilih non disabilitas,” ungkapnya.
Abhan menambahkan, proses pemungutan suara pada masa pandemi ini dibuat secara efisien untuk menghindari kerumunan warga, guna mencegah penyebaran Covid 19.
“Pemungutan suara di masa pandemi ini harus dibuat se efesien mungkin, untuk mencegah kerumunan warga agar terhindar dari penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (ari)