Untuk Kepentingan Umum

Datangi Sentra Gakkumdu, Bang Ben: Kedatangannya Ke Japos Sebagai Wakil Walikota

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mendatangi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu), Jumat (18/9/2020).

Kedatangannya tersebut untuk memenuhi panggilan Bawaslu Kota Tangsel terkait dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilaporkan Aliansi Mata Satu.

Kata Benyamin, dirinya dilaporkan lantaran kegiatannya di Perumahan Graha Japos Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren.

Padahal kata dia, kedatangannya di Perumahan tersebut untuk memenuhi undangan warga sebagai Wakil Walikota, terkait persoalan Fasilitas Umum (Fasum) yang sedang diverifikasi oleh Pemkot Tangsel.

“Saya hadir ke Japos sebagai Wakil Walikota, dan tidak ada menyinggung pilkada sedikit pun. Saya hanya memenuhi undangan warga, terkait Fasum Perumahan Japos, yang saat ini sedang diverifikasi oleh Pemkot Tangsel,” kata pria yang kerap disapa Bang Ben di Sentra Gakkumdu Tangsel, Jumat (18/9/2020).

Dalam kasus ini Ben mengaku
dirinya menjadi ‘sasaran tembak’, lantaran saat ini sebagai bakal calon Walikota Tangsel petahana.

“Saya menyadari bahwa saat ini saya menjadi ‘sasaran tembak’, karena saya petahana. Itu aja sih pointnya,”pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Kota Tangsel melakukan pemanggil kepada Benyamin Davnie untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh Wakil Walikota yang saat ini ikut menjadi kontestan Pilkada 2020. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment