Untuk Kepentingan Umum

Dilaporkan Langgar UU Pilkada, Benyamin Davnie Dipanggil Bawaslu

Bawaslu Kota Tangsel melakukan pemanggilan kepada bakal calon Walikota Benyamin Davnie.

Pemanggilan tersebut untuk menindaklanjuti adanya laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakukan oleh Wakil Walikota yang saat ini ikut menjadi kontestan Pilkada 2020.

 

“Pemanggilan Pak Benyamin untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Tangsel Bersatu (Mata Satu),” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jajuli di Kantor Sentra Gakkumdu, Jumat (18/9/2020).

Dalam tahap klarifikasi ini Jajuli mengungkapkan, pihaknya juga melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan juga para saksi.

Kata dia, jika semua bukti-bukti pelanggaran telah lengkap, pihaknya akan melanjutkan laporan tersebut ke tahapan pengkajian dan pembahasan kedua bersama pihak Kepolisian dan juga Kejaksaan.

“Saat ini kan kita masih proses klarifikasi. Klarifikasi saksi-saksi, pelapor dan terlapor. Jika semua sudah lengkap, bukti-buktinya juga lengkap, kita naik ke kajian dan pembahasan kedua, nanti bersama aparat kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Aliansi Mata Satu melaporkan Wakil Walikota Benyamin Davnie ke Bawaslu lantaran diduga melanggar UU Pilkada pada saat melakukan kegiatannya di Perumahan Japos Graha Lestari, Jurang Mangu Barat, Pondok Aren yang dianggap menguntungkannya sebagai seorang kontestan Pilkada Tangsel. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment