Untuk Kepentingan Umum

Surat Keterangan Rapid Tes Untuk Peserta SKB Hanya Berlaku Tiga Hari

 

 

TANGERANG – Masa berlaku surat keterangan rapid tes patut menjadi perhatian utama peserta seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS ) Kota Tangerang sebelum melakukan ujian seleksi kompetensi bidang (SKB). Pasalnya, Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang telah memberlakukan aturan masa berlaku surat yang hanya berlaku selama tiga hari.

 

Hal tersebut tertuang dalam surat pengumuman BKPSDM Nomor 800/1069 tentang masa berlaku hasil rapid tes non reaktif/ PCR Negatif/ Surat keterangan Ili (Influenza-like illness) Pneumonia bagi peserta SKB CPNS yang ditanda tangani Kepala BKPSDM Heryanto 23 Septermber 2020.  Dimana, masa berlaku surat tersebut diterbitkan oleh fasilits pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta ditentukan tidak lebih dari tiga hari. “Hasil rapid tes tersebut diterbitkan oleh fasilitas kesehatan dalam kurun waktu kurang dari tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan seleksi yang telah ditentukan,” pungkasnya Rabu (23/9/2020).

 

Berita Lainnya
Leave a comment