Dua orang wanita berinisial AR dan WP diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Hal itu diketahui saat Satpol PP dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPMP3AKB) Kota Tangsel menyisir penginapan di kawasan Serpong.
“Di lokasi tersebut didapati 10 pasangan yang bukan suami istri berada dikamar. Dan dua orang wanita (AR dan WP) yang sedang menunggu pelanggan melalui pesanan aplikasi online,” kata Kepala Seksi (Kasie) Perlindungan Hak Perempuan (Perhap) DPMP3AKB Tangsel Hartina Hajar, dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2020).
Hartina mengungkapkan, kasus dugaan TPPO akan dilimpahkan ke Polres Tangsel untuk didalami lebih lanjut.
“Kasus dugaan TPPO ini pun akan kita limpahkan ke Polres Tangsel untuk didalami lebih lanjut. Apakah kasus ini termasuk ke dalam TPPO, atau mereka menjadi wanita penghibur dengan alasan untuk bertahan hidup saat pandemi covid ,” ungkapnya.
Sementara, AR menuturkan, dirinya bersama WP menjadi wanita penghibur, saat kenal dengan seseorang yang biasa dipanggil ‘tante’, sekitar lima bulan yang lalu.
Kata dia, saat itu dirinya dijanjikan kerja sebagai agen properti, dengan fasilitas tempat tinggal di salah satu penginapan di kawasan Serpong.
“Saya dan WP ditawari ‘tante’ kerja di agen properti dan disediakan mess di salah satu penginapan di Serpong. Tetapi ternyata tidak dipekerjakan di properti, melainkan dipekerjakan sebagai wanita panggilan,” ujarnya.
Kemudian, selama lima bulan menjadi wanita penghibur, AR mengaku sudah mendapatkan sekitar 20 pelanggan. Sedangkan, rekannya berinisial WP, mendapatkan orderan hingga dua orang setiap harinya.
“Selama ini saya kurang lebih dapat 20 pelanggan,” pungkasnya. (ari)