Siapkan Kuasa Hukum, Sara Sebut Unggahan Foto Hamilnya Bukan Cuma Pelecehan, Diduga Juga Kampanye Hitam
Rahayu Saraswati Djojohadikusumo siapkan kuasa hukum untuk melaporkan kasus pelecehan dirinya ke pihak berwajib.
Calon Wakil Walikota Tangsel nomor 1 tersebut dilecehkan oleh akun media sosial Facebook Bang Dzoel yang mengunggah foto hamil Sara dengan kata-kata ‘yg mau coblos udelnya silahkan..udel dah diumbar..pantaskah jadi panutan apalagi pemimpin Tangsel?’ di akun grup TANGSEL RUMAH DAN KOTA KITA.
“Pelecehan seksual ini tidak bisa ditolelir. Ini adalah sikap saya sebagai aktivis perempuan yang menyatakan tidak akan mentolelir kejadian seperti ini,”kata Saraswati di salah satu restoran di Serpong, Tangsel, Selasa (27/10/2020).
Wanita yang kerap disapa Sara mengatakan, foto hamil yang dijadikan bahan pelecehan adalah foto lama saat dirinya mengandung anak pertama lima tahun lalu.
Menurutnya, pelaku sengaja mencari bahan untuk menjatuhkan dirinya, yang diketahui saat ini sedang mencalonkan diri sebagai Wakil Walikota Tangsel.
“Foto yang disebarluaskan tanpa seijin saya, itu foto lima tahun lalu. Kemudian dari kalimat yang ditulis diduga sebagai kampanye jahat. Akun itu bisa diduga kuat melakukan kampanye hitam berbasis pelecehan seksual terhadap saya,” pungkas Sara.
Di lokasi yang sama, Kuasa Hukum Saraswati, Maulana Bungaran mengungkapkan, dalam postingan tersebut pihaknya menduga penyebar konten telah melanggar beberapa peraturan.
Diantaranya UU ITE dan juga Pidana.
“Kami melihat bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku, merupakan pelanggaran terhadap Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Sementara di KUHP ada pasal 281 mengenai kesusilaaan. (bahkan) Menurut kami ini bukan hanya pelanggaran terhadap kesusilaan, ini ada juga termasuk penghinaan dan mencemar nama baik mba Saraswati sendiri,” ungkapnya.
Selaian itu, Maulana pun memberikan somasi terbuka kepada pelaku karena telah merendahkan harkat dan martabat seorang wanita.
“Kami selaku kuasa hukum dengan ini menyatakan somasi terbuka terhadap seluruh pelaku yang melakukan pelecehan seksual terhadap wanita, untuk tidak lagi melakukan pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat wanita,” tandasnya. (ari)