Untuk Kepentingan Umum

Kejari Tangsel Akui Belum Terima Limpahan Berkas Perkara Willy Prakasa Dari Polres

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel mengaku belum menerima limpahan berkas perkara Willy Prakasa dari Kepolisian.

 

Meskipun kasus money politik yang menjerat Presidium Jaringan Aktivis Reformasi (JARI) 98 sudah dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tangsel, Oktober 2020 kemarin.

 

“Kasus Willy Prakasa sudah P21. Namun, sampai sekarang kami belum menerima berkas tersangka, dan barang bukti dari Polres Tangsel. Itu informasinya,” kata Kepala Seksie Intel Kejari Tangsel Ryan Anugrah, Selasa (3/11/2020).

 

Hingga saat ini, pihak Polres Tangsel belum memberikan keterangan prihal belum diserahkannya berkas perkara Willy, walaupun awak media sudah menghubungi Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Saputra.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Willy Prakasa dilaporkan Masyarakat Tangerang Selatan Bersatu (Mata Satu), karena membagi-bagikan uang kepada masyarakat dalam rangka dukungan kepada pasangan calon nomor urut 3 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment