Untuk Kepentingan Umum

LPSDK Pilkada Tangsel 2020, Semua Paslon Gak Terima Sumbangan Perusahaan

Seluruh Pasangan Calon Pilkada Tangsel 2020 telah melaporkan sumbangan dana yang digunakan untuk kampanye.

 

Hal itu tertuang dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang telah diumumkan KPU Kota Tangsel dalam surat bernomor 131/PL.02.5-Pu/02/K1/KPU-Kot/3674/XI/2020.

 

Komisioner KPU Kota Tangsel Divisi Hukum dan Pengawasan, M Taufiq MZ mengatakan, ada tiga jenis pemberi sumbangan dana kampanye. Yakni sumbangan perseorangan, kelompok atau perusahaan dan sumbangan pribadi calon.

 

Kata dia, untuk sumbangan perseorangan dan perusahaan memiliki kriteria batasan nominal yang diberikan.

 

“Untuk sumbangan perseorangan maksimal Rp. 75 juta, adapun lembaga yang berbadan hukum selain BUMD dan BUMN maksimal Rp 750 juta, dengan pemenuhan administrasi seperti identitas penyumbang, bukti setoran dan lainnya,” kata Taufiq saat dikonfirmasi, Rabu (4/11/2020).

 

Dari pengumuman LPSDK yang telah dirilis KPU Tangsel, Paslon nomor urut 1 Muhamad-Rahayu Saraswati tercatat memiliki dana kampanye sebesar Rp 1.366.500.000.

 

Dana tersebut berasal dari dua sumber berbeda, yakni dana pribadi Paslon sebesar Rp 350.000.000, dan sumbangan dana kampanye perseorangan sebesar Rp 1.016.500.000.

 

Kemudian, Paslon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben tercatat memiliki dana sumbangan kampanye sebesar Rp 1.300.000.000, yang berasal dari dana pribadi.

 

Sementara, Paslon nomor urut 3 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan memiliki dana kampanye sebesar Rp 1.050.000.000, yang dihasilkan dari sumbangan perseorangan. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment