Untuk Kepentingan Umum

Catat Ya, Pendukung Paslon Dilarang Hadiri Debat Terbuka

KPU Kota Tangsel melarang pendukung Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota menghadiri debat terbuka.

 

Pembatasan tersebut merujuk PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak yang digelar dalam kondisi bencana non alam (Covid 19).

 

“Kita harus mengikuti PKPU 13 tahun 2020. Yang boleh masuk adalah paslon, empat orang tim kampanye, lima komisioner KPU dan dua orang Bawaslu. Karena dituangkan disitu berbunyi ‘hanya’,” kata Ketua KPU Tangsel Bambang Dwitoro, Senin (16/11/2020).

 

Bambang menuturkan, pihaknya akan menggelar dua kali debat kandidat.

 

Yang pertama, kata dia, akan digelar pada 22 November. Kemudian, debat kadua pada 3 Desember 2020, yang disiarkan langsung di stasiun televisi.

 

“Debat pertama disiarkan langsung di Kompas TV dan kedua di Metro TV. Kesiapan dengan tim perumus materi debat juga sudah siap, hari ini akan ada rapat lanjutan dengan perumus, mengenai mekanisme pembagian durasi debat, ini untuk dua kali debat,” ujar Bambang.

 

Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Ade Wahyu Hidayat mengungkapkan, dalam debat terbuka paslon tersebut akan menghadirkan lima orang panelis.

 

Kelima orang penelis tersebut yakni, Dr Endang Sulastri (bidang politik), Profesor Adrianus Meliala (anggota Ombudsman), Profesor Komaruddin Hidayat (Rektor Universitas Islam Internasional Indonesia), Radhar Panca Dahana (Budayawan), serta Dr. Eka Purna Yudha (Pakar perencanaan kota dari IPB).

 

 

Sementara, untuk durasi debat Paslon Walikota dan Wakil Walikota Tangsel digelar selama 120 menit.

 

“Durisa 120 menit, terdiri 90 menit substansi debat dan 30 menit iklan layanan masyarakat,” ujarnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment