Usaha restoran dan hotel di Kota Tangsel bakal mendapatkan dana hibah senilai Rp 100,1 miliar.
Bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang akan dikucurkan memiliki beberapa syarat.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengatakan, bidang usaha hotel, restoran serta pariwisata yang akan mendapat bantuan harus memiliki data base wajib pajak.
Selanjutnya, kata Bambang, penerima bantuan juga wajib memiliki perizinan berusaha yaitu tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) yang masih berlaku.
Selain itu, usaha yang akan mendapat bantuan juga masih beroperasi hingga pelaksanaan dana hibah pariwisata, meskipun Bambang tidak mengatakan kapan pastinya bantuan hibah Kemenparekraf diberikan.
“Restoran dan hotel wajib membayarkan dan memiliki bukti pembayaran pajak. Begitu pula Pemkot Tangsel perlu mengkaji dulu lah hotel dan restoran yang berhak menerima dana hibah dari Pemerintah Pusat. Karena program kegiatan harus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan memberikan dampak signifikan terhadap hotel dan restoran,” kata Bambang di kantor DPRD Kota Tangsel, Kamis, (19/11/2020).
Dana hibah Rp 100,1 miliar tersebut, Bambang menuturkan, akan dibagi menjadi dua porsi. Yakni 70 persen untuk industri hotel dan restoran, kemudian 30 persen untuk pemerintah daerah, sebagai bagian program penanganan dampak ekonomi dan sosial akibat pandemi Covid-19, terutama pada sektor pariwisata.
“Dana hibah Rp 100,1 tidak semua dibagikan ke hotel dan restoran tapi akan dipotong. Untuk restoran dan hotel itu sekitar 70 persen, 30 persen lagi untuk Pemkot dalam penanggan dampak ekonomi dan sosial,” ungkap.
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Dinas Pariwisata Kota Tangsel, Heru Agus Santoso mengungkapkan,, penyaluran dana hibah Rp100,1 miliar dari Kemenparekraf masih dalam tahap verifikasi.
“Masih verifilasi berkas Bang. Nanti kalau sudah beres dikabari,” tandas Agus. (ari)