Polres Kota Tangsel mengamankan Seorang ibu muda berinisial LQ (22) lantaran melakukan kekerasan kepada anak kandungnya.
Perlakuan LQ kepada anaknya yang berusia kurang dari dua tahun itu dilakukan di rumahnya di Jalan Cempaka Raya Rengas, Rempoa, Ciputat Timur, Tangsel dengan cara membenamkan kepala anaknya tersebut ke dalam ember berisi air.
Tak hanya itu, ibu muda ini juga merekam aksinya, sehingga videonya tersebar di media sosial.
Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan mengungkapkan, perbuatan tersangka LQ disebabkan kekesalan terhadap suaminya berinisial ‘A’ yang dianggap lebih memperhatikan isteri pertamanya.
“Karena merasa perhatian suaminya lebih fokus kepada istri yang sah, tersangka LQ melampiaskan kepada anaknya, tersangka ini istri siri,” ungkap Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Senin (23/11/2020).
Setelah merekam perbuatannya, Iman menuturkan, tersangka mengirim video tersebut ke suaminya.
Kemudian, usai mendapat video kiriman tersangka, A yang merasa kesal, dirinya pun menyebarkan video tersebut di akun instagram milik istrinya, hingga video penyiksaan terhadap anak di bawah dua tahun itu pun viral di media sosial Instagram.
“Jadi untuk memberitahukan bahwa apa yang dilakukan istrinya keliru, salah. Dan ini lah kemudian pada saat kita cyber patrol oleh Kasatreskrim, kita menemukan ini langsung direspon secara cepat oleh Kasatreskrim,” tuturnya.
Saat ini, Iman mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kepada tersangka.
Atas perbuatannya itu, tersangka diancam UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Saat ini tersangka sedang disidik oleh Satreskrim Polres Tangsel dan kita lakukan penahanan. Tersangka diancam Pasal 80 UU nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman diatas lima tahun,” tegasnya.
Sementara, Iman menambahkan, ‘A’ yang berperan menyebar video penganiayaan itu kini juga terancam untuk dijadikan tersangka.
“Polisi masih akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Karena ngirim video yang viral seperti itu melanggar UU ITE. Dan salah satu bentuk perlindungan terhadap anak itu tidak bisa menyebarkan video tersebut,” tandasnya. (ari)