Tiga TPS di Kota Tangsel bakal melakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada 2020.
PSU tersebut direkomendasikan lantaran melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketua Bawaslu Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pihaknya mengajukan PSU ke tiga TPS dari dua kecamatan, yakni TPS 15 Kelurahan Pamulang Timur, Pamulang, dan dua di Kecamatan Ciputat Timur yaitu TPS 49 Cempaka Putih, dan TPS 30 Kelurahan Rengas.
“TPS tersebut melanggar UU 10 tahun 2016 pasal 112 di ayat 2 poin A. Dan TPS 49 memang pelanggaran terhadap pasal 112 ayat 2 huruf A dan juga ada pelanggaran terhadap huruf E nya,” kata Acep di kantornya, Kamis (11/12/2020).
Dia mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan surat rekomendasi PSU tersebut kepada KPU melalui jajaran pengawas tinggkat kecamatan.
“Kami sudah melayangkan surat rekomendasi PSU melalui Panwascam kepada PPK dan nantinya akan disampaikan kepada KPU Tangsel,” pungkas Acep.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana harian (Plh) Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ, mengaku telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu.
Dia menuturkan, PSU akan dilaksanakan paling lama empat hari setelah hari pencoblosan pada 9 Desember kemarin.
“Rekomendasi Bawaslu sudah kami terima. PSU di 3 TPS yaitu, TPS 15 Pamulang Timur, TPS 30 Rengas dan TPS 49 Cempaka Putih.
Kami sudah instruksikan PPK di dua Kecamatan rakor dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU. Dengan PPS dan KPPS nya,” kata Taufiq, Jumat (11/12/2020).
Taufiq menegaskan, Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) yang terbukti melanggar prinsip dalam pemilihan untuk tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU.
“Kami juga tegaskan, mohon diperhatikan, agar KPPS yang melanggar prinsip-prinsip pemilu atau kode etik segera diproses dan tidak ditugaskan dalam pelaksanaan PSU di TPS yang bersangkutan,” tandas Taufiq. (ari)