Jumlah besaran hibah yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada pelaku usaha di Tangsel bakal menimbulkan kecemburuan sosial.
Pasalnya, masih banyak pelaku usaha bidang pariwisata di Tangsel yang tidak mendapatkan bantuan itu, lantaran terganjal aturan yang berlaku.
“Sebetulnya kita mau curhat ke Pak Menteri. Kalau patokan penerima hibahnya dari besaran pembayaran pajak, akan timbulkan kecemburuan. Soalnya banyak juga, diantara temen temen pelaku usaha hotel dan restoran yang enggak dapat hibah ini,” kata Nontje Masengi, salah seorang pengusaha hotel, usai pembagian hibah Kemenparekraf, Selasa (22/12/2020).
Selain itu, Nontje menuturkan, seharusnya bantuan dari dari pemerintah pusat tersebut diberikan secara merata. Besaran pajak yang menjadi salah satu syarat, kata dia, dirasa kurang membantu usaha bidang pariwisata yang masih kecil.
“Pemilihan penerima hibah, seharusnya jangan dilihat dari bayar pajaknya. Ya, bantuan dari pemerintah itu harus dilihat yang kecil- kecil. Jadi tolong lah dilihat kami ini, agar kami juga bisa jadi besar,” pungkas Nontje.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Tangsel Heru Agus Santoso mengungkapkan, aturan besaran hibah yang diberikan Kemenparekraf bukan kewenangan Pemerintah Kota.
Tetapi, kata dia, aturan tersebut dibuat langsung oleh pihak kementerian. “Soal besaran bantuanya itu regulasi dari sana. Kita enggak bisa intervensi juga. Karena memang, mereka yang memverifikasi. Penerima hibah paling besar Rp.1,8 miliar, paling kecil disalurkan Rp.1 juta.”ungkapnya.
Dari total hibah Rp100,1 miliar, Heru menuturkan, saat ini tercatat 95 pelaku usaha penerima hibah hotel dan restoran, dengan jumlah keseluruhan yang disalurkan senilai Rp18,8 miliar. “Jadi total yang tersalurkan untuk 95 pelaku usaha hotel dan restoran itu Rp18,8 miliar,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, puluhan pelaku usaha di Tangsel mendapat dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).
Bantuan sebesar Rp.100,1 miliar diberikan secara bertahap kepada 95 pelaku usaha pariwisata seperti hotel dan restoran. (ari)