
Ratusan mantan buruh pabrik PT Sandratex berunjuk rasa di depan Kantor Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan, Jalan Melati Mas, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Rabu (5/12/2018).
Mereka meminta pemerintah setempat membantu membangun komunikasi antara para buruh dengan PT Sandratex.
Pasalnya, PT Sandratex yang resmi tutup pada 1 Desember 2018 dianggap memberikan hak pesangon kepada buruh tidak sesuai peraturan.
“Sudah tiga kali kami berdialog, tapi perusahaan tetap tidak bisa memberikan hak kami,” kata Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tangerang Selatan, Supri, di depan kantor Disnaker Kota Tangerang.
Menurut Supri, pesangon yang sudah didapatkan para mantan pegawai hanya Rp 37,5 juta. Angka tersebut dinilai masih sangat jauh dari peraturan pemerintah.
“Berdasarkan putusan Menteri Tenaga Kerja, kita menerima pesangon kurang lebih Rp 114 juta, tentu kami sangat dirugikan,” ujarnya.
Supri menambahkan, rata-rata pekerja pabrik tekstil tersebut sudah bekerja lebih dari 20 tahun dengan jumlah pekerja mencapai 580 orang. (den)