Untuk Kepentingan Umum

Ngedarin Ganja, Mahasiswa Disel

Jajaran Polsek Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), menangkap seorang mahasiswa berinisial MUA di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong.

Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menangkap pelaku lantaran diduga menjadi pegedar ganja di lingkungan kampus di Jakarta.

“Tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan yaitu di Alfamidi Sektor 1-2 Rawa Buntu tersangka kita amankan. Jadi setelah tersangka mendapat barang dia menyebarkan dengan sasarannya kepada kampus-kampus di Jakarta,” jelas Kompol Yudi Permadi saat gelar konferensi pers, Rabu (14/4/2021).

Dengan adanya penagkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja siap edar seberat tiga kilogram.

“Pengakuan pelaku, ganja tersebut disita dari salah satu rekannya di Padang, Sumatera Barat,”ungkap Yudi.

Akibat perbuatannya, mahasiswa tersebut terpaksa ditahan di Mapolsek Serpong.  MUA dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai dengan 20 tahun penjara. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment