Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR).
Kepala Disnaker Kota Tangerang Selatan, Sukanta mengatakan, permintaan tersebut telah disampaikan kepada pemilik perusahaan melalui surat edaran sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya.
“Kami sekarang sedang buat surat edaran ke perusahaan-perusahaan yang ada di Tangsel. Hari ini baru diedarkan. Sudah kita lakukan kemarin (rakor tripartit) makanya kita membuat surat edaran, kesepakatan juga menindaklanjuti Permenaker,”terang Sukanta.
Sementara, wakil ketua bidang hukum dan perpajakan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tangsel, Arsa Wardana menyampaikan, pemberian THR di Tangsel nilainya tidak dapat full diberikan kepada karyawan.
“Iya mungkin tidak akan full, ada pengurangan. Kita juga harus maklum, kasian juga kawan-kawan pengusaha,” ujar Arsa Wardana saat dihubungi wartawan.
Informasi yang berhasil dihimpun, Pemkot Tangsel berharap tunjangan hari raya dari perusahaan swasta untuk karyawan bisa direalisasikan sebelum 10 hari saat hari raya idul fitri. (rls)