Untuk Kepentingan Umum

Ratusan Kali Beraksi Dua Pelaku Spesialis Rumsong Akhirnya Ketangkep Juga

Dua pencuri spesialis Rumah Kosong (Rumsong) dan minimarket akhirnya ditangkap Polisi.

Tersangka RK (37) dan HS (36) ditangkap anggota Satreskrim Polres Tangsel usai melakukan 150 aksi pencurian di wilayah Jakarta, Tangerang, Bogor dan Kota Tangsel.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin mengatakan, kedua tersangka berasal dari kelompok berbeda, namun memiliki kesamaan sasaran pencurian, yakni rumah dan toko yang sedang ditinggalkan pemiliknya.

Selain itu, kata dia, usai mengintai lokasi, kedua pelaku langsung merusak gembok dan merusak pintu serta jendela menggunakan gunting besar, obeng dan linggis.

“Tersangka telah melakukan 150 perkara. 85 TKP kejahatan dengan sasaran Rumsong dan 65 TKP dengan sasaran minimarket dengan modus merusak pintu dan mencongkel jendela, lalu masuk mengambil barang-barang,” kata Iman saat gelar perkara di Mapolres Tangsel, Selasa (20/4/2021).

Dari keterangan tersangka, Iman mengungkapkan, aksi pencurian tersebut sudah berjalan selama enam bulan.

Meski beda kelompok, para tersangka mengendarai mobil untuk mengintai sasaran, dan melakukan aksinya pada malam hari.

“Usai mengintai sasaran, mereka melakukan aksinya pada malam hari,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut, Iman mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan meningkatkan keamanan, terlebih jika sedang meninggalkan rumah atau tempatnya berjualan.

“Himbauan kepada seluruh masyarakat Tangsel, yang meninggalkan rumah, sebaiknya melaporkan ke petugas keamanan dan melakukan pengamanan secara maksimal untuk rumahnya masing-masing, guna mengantisipasi kejadian pencurian,” urainya.

Di lokasi yang sama, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengungkapkan, tersangka HS merupakan pencuri spesialis minimarket yang sudah beraksi sebanyak 14 kali di wilayah Tangsel dan 56 kali di Jakarta, Bogor dan Tangerang.

“Dari berbagai rangkaian penyelidikan, Selasa 23 Februari 2021, tengah malam, tersangka akhirnya dapat ditangkap di rumahnya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Sementara, Angga menambahkan, tersangka RK, adalah spesialis pencuri rumah kosong. Dimana dalam menjalankan aksinya tersangka bersama temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) telah melakukan 85 pencurian di wilayah Tangsel.

“Tersangka RK ditangkap di Kp.Cilalung, Jombang, Ciputat. Sementara rekannya DF masih DPO,” tandasnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment