Untuk Kepentingan Umum

Ngerampok Pakai Air Softgun Satu Pelaku Disel

Seorang pria berinisial RR (38) diamankan polisi. Pria berbadan kurus kering dengan kulit sawo matang itu ditangkap usai melakukan kejahatan di salah satu rumah di Jalan Suka Bhakti II, Rt 02/06, Kelurahan Serua Indah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Apesnya, usai melakukan kejahatannya dengan melukai korbannya menggunakan airsoft gun, RR ditinggal kabur oleh tiga temannya. Akibatnya, RR sendirian ditangkap polisi yang dibantu warga sekitar.

Informasi yang berhasil diperoleh dari Polsek Ciputat Timur, Polres Tangsel menyebutkan awal mula perampokan tersebut terjadi pada 8 April 2021 lalu. Dalam peristiwa itu polisi berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial RR.

“Sempat melakukan penembakan kearah korban, tersangka pun berhasil diamankan dengan barang bukti senjata airsoft. Pengakuan dari tersangka sudah 3 kali melakukan aksinya,” terang Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Jun Nurhaida Tampubolon, Jum’at (23/4/2021).

Meski begitu, Jun membeberkan, dalam peristiwa itu salah satu tersangka berhasil ditangkap dan tiga lainnya kabur hingga polisi mengeluarkan status DPO terhadap tiga teman RR yang masing-masing berinisial AN, AP dan RI.

“Awalnya empat orang termasuk RR, usai aksinya ketahuan pemilik rumah mereka langsung kabur dan meninggalkan RR. Para pelaku tidak sempat mengambil barang berharga karena ketahuan pemiliknya, disitu terjadi perlawanan. RR ditangkap bersama warga dan temannya melarikan diri,”ujar Jun Nurhaida.

Jun membeberkan, para pelaku tersebut menjalankan aksinya menggunakan modus menjadi tamu. Usai pemilik rumah keluar, pelaku langsung menodongkan airsoft gun.

“Mereka melancarkan aksinya dengan modus menjadi tamu, dan mereka juga punya target rumah kosong. Sebenarnya ada dua airsoft gun, satunya dibawa kabur oleh temannya. Mereka mendapatkan airsoft gun dari online,”ungkapnya.

Dengan begitu, unit Reskrim Polsek Ciputat masih terus mengembangkan asal usul airsoft gun yang dibeli tersangka dari online.

Dalam peristiwa itu polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata airsoft gun jenis 38 S&W SPL, 5 butir peluru gotri, 1 selongsong, 1 unit yaaaa mio B 5202 TBB, dan 1 unit hp jadul nokia warna biru. 

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, kini RR ditahan di sel Mapolsek Ciputat Timur. Akibat ubahnya itu RR terancam pasal 35 KUHPidana Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara. (rls)

Berita Lainnya
Leave a comment