Bendahara Umum Komisi Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel berinisial SHR ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah.
SHR diduga memanipulasi laporan pertanggung jawaban kegiatan yang menggunakan dana hibah KONI tahun 2019.
“Hari ini saya telah mendapat laporan dari tim penyidik, bahwa kasus dugaan Tipikor di KONI tangsel, menyangkut dana hibah 2019, kami sudah mendapatkan laporan kerugian negara, dan menetapkan SHR sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Tangsel, Aliansyah saat gelar perkara, Jumat (4/6/2021).
Terungkapnya dugaan kasus Tipikor KONI, Aliansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik sejak Maret 2021 lalu.
Kata dia, manipulasi data yang dilakukan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar lebih.
“Laporan hasil pemeriksaan terdapat kerugian negara sebesar Rp. 1,1 miliar lebih,” ungkapnya.
Selain SHR, Aliansyah menuturkan, tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka baru jika hasil pemeriksaan menemukan alat bukti yang mendukung.
Saat ini, tersangka SHR dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang, untuk menunggu persidangan.
“Tersangka mulai hari ini melakukan dilakukan penahanan hutan di Rutan Serang selama 20 hari tanggal hari ini,” tuturnya.
Di lokasi yang sama, Kepala Seksie Pidana Khusus Kejari Tangsel Ate Quesyini Ilyas menambahkan, dana hibah KONI 2019 tersebut paling banyak digunakan untuk perjalanan dinas ke luar kota.
“Paling banyak dana digunakan untuk perjalanan dinas,” pungkasnya. (ari)