Untuk Kepentingan Umum

Soal Kasus Cipeucang, Ini Jawaban Jaksa

Kepala Seksie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel Ate Quesyini Ilyas mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan para ahli dalam penyelesaian kasus jebolnya Sheet Pile (Tanggul) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Cipeucang.

 

Keterangan ahli tersebut kata dia, dibutuhkan guna mengetahui faktor penyebab jebolnya tanggul penahan sampah yang terjadi 22 Mei 2020 lalu.

 

“Kita lihat dari ahli yah, faktornya disebabkan oleh apa, bisa juga roboh karena alam. Kita kan belum tau nantilah itu kita tunggu para ahli,” kata Ate seperti ditulis, Senin (7/6/2021).

 

Dia mengaku, sejak September 2020 lalu kasus jebolnya tanggul tersebut sudah masuk ke Kejari untuk dilakukan penyidikan.

Namun, kata dia, hingga saat ini ambrolnya tanggul penahan sampah tersebut masih dalam proses.

 

“Proses itu (pengungkapan kasus -red) kita tunggu selesai aja. Intinya masih proses ahli,” tutup Ate.

 

Sebelumnya diberitakan, Anggota Pokja Dewan Pengarah dan Pertimbangan Pengelolaan Sampah Nasional (DP3SN) Riza V Tjahjadi mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel.

 

Sebab kata dia, hingga kini tidak ada informasi tentang kelanjutan kasus tersebut, meskipun beberapa minggu setelah terjadi ambrolnya tanggul, pihak Kejaksaan Negeri Tangsel menyatakan akan menelisik aspek hukumnya.

 

“Sampai setahun kemudian tidak terdengar info apapun dari Kejari Tangsel. Kan jadi pertanyaan bagaimana status kasusnya,” kata Riza, Kamis (3/6/2021).

 

Dari kejadian tersebut, dia berharap, Kejari Tangsel dapat memberikan keterangan resmi, tentang kelanjutan kasus itu, agar masyarakat mengetahui duduk perkara secara jelas tentang jebolnya tanggul penahan sampah di TPA Cipeucang.

 

 

“Saya berharap Kejari Tangsel memberikan keterangan resmi terhadap kasus tersebut. Sehingga khalayak luas dapat mengetahui secara jelas dan tegas tentang duduk perkara dan unsur pidana jebolnya tanggul di TPA Cipeucang,” pungkasnya. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment