Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangsel kembali memanggil Kepala Dinas Olahraga (Kadispora) E. Wiwi Martawijaya.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mencari keterangan para saksi terkait kasus dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Tangsel.
“Iya (terkait dana hibah koni),” kata Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tangsel, Ate Quesyini Ilyas, ketika dikonfirmasi, Selasa, (22/6/2021).
Selain Kadispora, Ate mengatakan pihaknya juga memanggil lima orang saksi lainnya guna menindaklanjuti kasus penyelewengan hibah tersebut.
Kendati begitu, dia mengaku tidak tahu, apakah dalam kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, bakal ada penambahan status tersangka baru, menyusul ketua dan bendahara KONI Tangsel.
“Iya kan masih proses pemberkasan. Hari ini ya kita maraton, mungkin lima hingga enam orang. Saya belum tahu (ada penambahan atau tidak – red).
Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Kota Tangsel telah menetapkan dua tersangka kasus Tipikor dana hibah KONI Kota Tangsel, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 milar lebih. (ari)