Untuk Kepentingan Umum

Banyak Bangunan Tak ada IMB, Ini Jawaban Satpol PP

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan Izin Membangun Bangunan (IMB) berlaku untuk semua unsur.

 

Hal tersebut dikatakan Sapta, menanggapi banyaknya gedung pemerintahan yang tidak memiliki ijin tersebut.

 

“Bahwa aturan itu (IMB-red) berlaku untuk semua unsur ya, bilamana bangunan itu semestinya ada IMB, ya harus ada IMBnya, enggak ada bahasa terlanjur dibangun,” kata Sapta seperti ditulis, Kamis (8/7/2021).

 

Jika gedung yang sudah dibangun tidak memiliki IMB, Sapta mengungkapkan akibatnya sangat fatal. Apalagi, kata dia, tanah yang dibangun berasal dari hibah, yang mana jika tidak diurus perizinan bangunan itu, bisa menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

“Ini sebagai layanan masyarakat punya pemerintah kelemahannya dimana kesalahannya ada dimana, kenapa enggak dibuat, hal ini bisa mengakibatkan hal yang fatal, bilamana suatu bangunan sudah punya keabsahan, maaf nih di Tangsel banyak tanah hibah contohnya sekolah, karena tidak diproses perizinan secepatnya akhirnya jadi konflik, jadi tuntutan ahli warisnya,” ungkapnya.

 

Salah satu keuntungan mengurus IMB, Sapta menuturkan, selain Analisisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), adalah keabsahan surat-surat kepemilikan tanah itu sendiri.

 

Jangan sampai fungsi dari gedung itu sendiri secara legalitas tidak ada.

 

“Tentu keabsahan surat-surat kepemilikan tanah itu sendiri baru nanti bisa akan terbit IMB, apakah status tanahnya sudah jelas, apakah itu milik negara. Kita malu kepada masyarakat, sementara pemerintah punya program bagus, harus menegakan Perda di Satpol PP, sementara pemerintah tidak memberikan contoh,”tuturnya.

 

Hingga saat ini, Sapta mengaku belum menemukan adanya gedung pemerintahan yang belum memiliki IMB.

 

Kendati begitu, dia menegaskan, jika pihaknya dan masyarakat menemukan adanya gedung milik pemerintah tak ber IMB, pihaknya akan melapor dan memanggil pihak-pihak terkait agar ditindaklanjuti sesuai prosedur.

 

“Ya kalau memang saya tau dan itu bisa ditunjukan dimana titiknya saya akan sampaikan pada pihak terkait terutama PTSP agar memproses selanjutnya supaya legalitas bangunan itu ada. Nanti saya akan panggil dulu dan minta keterangan mengapa sampai terjadi hal seperti itu, padahal kita kan sesama layanan masyarakat, bisa mudah mendapatkan hal itu,” pungkasnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) pertanyakan kinerja Satpol PP Kota Tangsel sebagai peran penegak Peraturan Daerah (Perda) dan Perundang-undangan, karena adanya bangunan pemerintah yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

 

Wakil Koordinator TRUTH Jupri Nugroho mengatakan, dari surat yang kami terima dari DPMPTSP Kota Tangsel, hanya 17 bangunan pemerintah yang memiliki IMB. (ari)

Berita Lainnya
Leave a comment