Untuk Kepentingan Umum

MUI Kota Tangsel Minta Daging Quran Jangan Pakai Plastik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menganjurkan pembagian daging qurban di wilayahnya tidak memakai plastik alias non plastik.

Sekretaris MUI Tangerang Selatan, Abdul Rojak menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi pembagian daging non plastik sejak jauh hari.

Menurut Rojak, pembagian daging qurban kali ini pihaknya memilih memakai besek untuk pendistribusian daging kepada masyarakat.

“Enggak pake plastik, sudah kita sosialisasikan. Iya non plastik, seperti besek. Udah pada tau mereka, sudah sosialisasi sudah beberapa kali,” terang Abdul Rojak kepada wartawan, Senin 19 Juli 2021.

“Pembagian ga boleh berkerumun, jadi panitia yang membagikan secara door to door. Iya diatur waktunya, gak boleh dibagi kupon,” ujarnya.

Distribusi daging qurban non plastik dapat dukungan berbagai pihak

Sementara, distribusi daging qurban non plastik mendapat dukungan dari pegiat lingkungan. Salah satunya dukungan tersebut datang dari Bina Cinta Lingkungan Tangerang Selatan.

Koordinator Bina Cinta Lingkungan, Syamsul Rizal kepada wartawan menyampaikan, pihaknya menilai langkah MUI Tangsel sangat positif dalam melakukan sosialisasi distribusi daging qurban non plastik.

“Saya sangat mendukung langkah MUI Tangsel untuk pendistribusian daging qurban non plastik. Sebab, sampah plastik sangat bahaya. Apalagi, plastik akan memakan waktu lama jika tertimbun tanah, sampai 200 tahun,” jelasnya.

Terpisah, langkah pendistribusian daging qurban non plastik juga mendapat dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan.

Kepala DLH Tangerang Selatan, Toto Sudarto menyampaikan, langkah MUI Tangsel sangat membantu. Pasalnya, langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi sampah plastik di Tangerang Selatan.

“Kami mendukung apa yang disampaikan MUI guna mengurangi sampah plastik,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan, Toto Sudarto melalui selulernya.

Informasi yang berhasil dirangkum dalam penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021, sholat ied berjamaah ditiadakan lantaran Kota Tangerang Selatan masuk kategori level 4 dalam aturan PPKM Darurat bersama 44 daerah lainnya.

Kendati demikian, MUI Tangsel mempersilahkan masyarakat untuk memotong hewan qurban secara mandiri dengan menerapkan protokol kesehatan. Selain pemotongan hewan dilakukan di 10 Rumah Pemotongan Hewan (RPH) yang ada di Tangsel. (rls)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Lainnya
Leave a comment