Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel Karaoke Venesia BSD, Selasa (14/9/2021).
Penyegelan tersebut dilakukan, menyusul kegiatan serupa yang dilakukan Polda Metro Jaya, lantaran melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Kami melakukan penindakan terkait adanya temuan pelanggaran di masa pandemi, di mana tempat penginapan ini melakukan aktivitas kegiatan berupa karaoke,” kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan (Gakumda) Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana.
Meski sudah disegel Polda Metro Jaya, Sapta mengaku pihaknya tidak merasa ‘kecolongan’. Sebab menurutnya, setiap langkah memerlukan koordinasi, sehingga satu sama lain bekerjasama.
“Seperti Densus 88 langsung menangkap seseorang di tingkat terbawah, itu polres, polsek tentu tidak tau. Tetapi itu langkah penindakan bagaimana caranya target bisa tercapai dan terungkap,” ujarnya.
Pada penyegelan tersebut, kata dia, Satpol PP mengamankan sejumlah botol minuman keras (miras) di lokasi.
Pelarangan aktivitas di karaoke itu juga, Sapta menambahkan, bakal dilakukan hingga batas waktu tertentu.
“Kita temukan botol miras yang secara sah jelas-jelas dilarang, untuk jumlahnya sedang dihitung. Terus kita tutup sampai ada putusan bahwa tempat hiburan boleh buka,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya pada Sabtu (11/9/2021) menyegel tempat karaoke Venesia.
Pada kegiatan tersebut, polisi membubarkan pengunjung tempat karaoke tersebut dan memasang garis polisi, serta menyita sejumlah minuman beralkohol. (ari)