Walikota Tangsel Benyamin Davnie berencana melakukan rotasi dan mutasi jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kata dia, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan informasi, serta melakukan kajian dalam perombakan jabatan di lingkup pemerintahannya.
“Sekarang lagi melakukan persiapan, ngumpulin bahan, data dan kinerja, jadi saya harus melihat itu dulu,” kata Benyamin saat ditemui di DPRD Kota Tangsel, Kamis (23/8/2021).
Kendati begitu, pria yang akrab disapa Bang Ben ini menuturkan masih menunggu batas waktu diperbolehkannya perombakan jabatan pada Oktober 2021 mendatang.
“Sekarang kami sedang mengumpulkan informasi, karena 26 Oktober 2021 batas maksimalnya baru boleh melakukan rotasi, mutasi, promosi dan seterusnya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, dalam Pasal 162 ayat 3 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menyebutkan Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Dalam Pasal 162 ayat 3 UU Pilkada dinyatakan, gubernur, bupati, atau walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten atau kota dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis Mendagri. (ari)