Aliansi Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Pamulang (KBM UNPAM) meminta Rektor Unpam untuk mau menemui mahasiswa dalam rangka menindaklanjuti bentrokan yang terjadi antara sesama mahasiswa Unpam beberapa waktu lalu, Minggu, (10/10/2021).
Presidium KBM Unpam, Adit, mengatakan, pihaknya meminta kepada Rektor Unpam untuk menegaskan jajarannya agar bersikap objektif kepada seluruh mahasiswa.
“Sikap dan langkah yang dilakukan warek 3 adalah keliru dengan tidak mendengarkan kedua belah pihak dalam penjelasan apa yang terjadi pada tanggal 10 Oktober,” kata Adit dalam keterangannya, Senin, (18/10/2021).
Kata dia, Warek 3 hanya mendengarkan satu sisi aja yakni hanya mendengarkan penjelasan dari HIMA elektro yang berujung kepada mengeluarkan statement ke media dengan tidak mendengarkan penjelasan dari pihak KBM UNPAM.
Pada saat mendesak audiensi, adit mengungkapkan, perwakilan Warek 3 sempat menemuinya.
Kendati demikian, lanjut Adit, pihaknya menolak karena beranggapan Warek 3 sudah tidak objektif
“Perwakilan dari tim warek 3 menemui KBM Unpam dan menjelaskan bahwa rektor tidak bisa di temui, dan sebagai perwakilan rektor, warek 3 bersedia menemui KBM Unpam. Namun KBM Unpam menolak, karena dinilai bahwa warek 3 sudah tidak objektif dan tujuan KBM UNPAM pun ingin menemui rektor agar dapat menindaklanjuti sikap warek 3 yang tidak objektif,” tegasnya.
Adapun beberapa tuntutan KBM Unpam dapat keterangan tertulis yang diterima, diantaranya:
1. Kami KBM UNPAM tidak mempermasalahkan dan bukan berbicara mengenai ‘penolakan aksi’ melainkan kalimat yang tertera dalam flyer penolakan aksi Hima Elektro yang berbunyi: ‘jangan mau dibodohi oknum mahasiswa yang tidak bertanggung jawab’.
2. Mengutip pernyataan sikap Universitas Pamulang dalam menjawab klarifikasi pada point 4 yaitu ‘mengapa hanya 2 HIMA yang diundang terkait flyer penolakan aksi pada tanggal 7 oktober 2021’.
-Pada Faktanya Kami KBM Unpam tidak mengundang Ketua HIMA Management untuk datang ke bursa kuliner bersama-sama dengan HIMA Elektro.
– Pengundangan terhadap HIMA Elektro pun terkait kalimat ‘jangan mau dibodohi oknum mahasiswa yang tidak bertanggung jawab’.
3. Menindaklanjuti pernyataan sikap Universitas Pamulang kami menjawab bahwa pada point 2 dan 4 adalah berita Hoax.
Sebagaimana berita hoax telah diatur dalam Pasal 28 ayat 1 undang-undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik, Karena dari redaksi yang telah muncul di banyak media, Wakil Rektor III, Bapak Wildan telah mendahului proses hukum yang ada di Kepolisian.
4. Bahwa dalam waktu yang sudah lebih dari 7 hari dari kejadian tersebut, belum ada upaya dari pihak WAREK III untuk melakukan mediasi antara KBM Unpam dan HIMA Elektro.
5. Bahwa dengan tidak adanya upaya mediasi yang dilakukan oleh WAREK III berujung kepada pembiasan bahasa yang merugikan kawan kita.
6. Bahwa Warek III harusndicopot dari jabatanyabsaat ininkarena tidak mencerminkan selayaknya pihak kampus yang seharusnya bersikap netral dalam mengatasi masalah konflik internal antar mahasiswa UNPAM. (iwn)